hadits ya ma syara syabab
ApalagiImam Ibnu Hibban menyatakan kesahihan sebagian hadits tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban. Di antara hadits yang beliau nilai sahih adalah: يَطَّلِعُ اللهُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلاَّ لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ. رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ والطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ
Artinya Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai ba-ah, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.'" (H.R.Al-Bukhari) Makna ba-ah dalam hadis tersebut secara bahasa adalah Jimak.
Beliautidak menggunakan kata lain seperti "Ya Ayyuha Syabab" misalnya, karena kata "Ma'syar" memiliki nuansa cinta dan kasih sayang dalam komunitas muslim. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Islam terhadap persoalan para pemuda, sehingga Islam memberikan perhatian yang khusus bagi mereka, yaitu anjuran untuk segera menikah bagi
Kemudianbeliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya "Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir"? al-sunan al-Kubra hadis no: 4865 dan Ma'rifah Sunan Wa al-Atsar hadis no: 1435.>> itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara' adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara' seperti
Minimum4 characters. Login. Forgot password? Remember me
nỗi đau khi biết vợ ngoại tình. Jakarta - Tujuan pernikahan dalam Islam pada dasarnya merupakan fitrah yang sudah diberikan Allah SWT dan dianjurkan untuk meneruskan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Namun pernikahan yang dilakukan di usia terlalu belia, menyimpan banyak hal yang mengkhawatirkan. Kawin muda atau menikah muda, istilah yang akhir-akhir ini sering kita dengar, menurut pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, Hj. Badriyah Fayumi, MA, berbeda dengan kawin anak. Disebutkan Badriyah, kawin anak, merujuk pada undang-undang perlindungan anak, merupakan perkawinan anak di bawah usia 18 tahun."Tentu untuk perkawinan anak ini jelas-jelas jauh lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Sehingga kita berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan," ujar Badriyah. "Karena kawin anak ini membahayakan secara fisik, membahayakan secara mental, kesiapan psikologis, kesiapan sosial, kemudian juga bahkan pendidikan pun juga bisa tidak selesai pada tingkat SLTA," itu, kawin muda sedikit berbeda dengan kawin anak. Kawin muda, misalnya di usia 21 tahun, sudah tergolong usia dewasa secara psikis. Dalam undang-undang perkawinan pun usia ini sudah dianggap dewasa untuk bisa melangkah ke perkawinan. Meski demikian, kawin muda pun perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang. Jika direfleksikan pada fenomena saat ini, walaupun secara fisik usia 21 tahun sudah mampu menikah, faktanya tak sedikit dari mereka yang secara psikologis belum kuat mental mengemban tanggung jawab pernikahan. "Apalagi secara finansial belum cukup mampu untuk menjadi kepala keluarga, menjadi pengayuh biduk keluarga yang baik. Belum siap seandainya nanti Allah kasih momongan, bagaimana cara mengatur, membagi waktu dan lain sebagainya," sebab itu, dikatakan Badriyah, ketika seseorang yang sudah berusia 21 tahun dan berniat untuk menikah, maka perlu mempertimbangkan keadaan serta kondisi orang tersebut. Perlu diingat, pernikahan bukan hanya urusan ibadah kepada Allah, tetapi ada tanggung jawab yang perlu dipikul sepanjang hayat, terlebih di hari kiamat."Tapi ketika sudah di atas 21 tahun dan masing-masing siap, calon suami siap, calon istri siap, kedua orangtuanya juga saling tahu dan walinya pun juga siap, maka perkawinan di atas 21 tahun dengan kedewasaan fisik, mental, sosial, dan finansial adalah perkawinan yang diperbolehkan dan dilindungi oleh undang-undang dan juga sangat dianjurkan oleh syariat Islam," jelas ini seperti yang telah dianjurkan oleh Rasulullah dalam hadist, bahwa para pemuda yang sudah mampu menikah, maka hendaklah menikah. Ya ma'syara as-syabab, manistatho'a minkum al-ba'atha, falyatazawwaj fainnahu aghaddu lil bashari wa ahsanu lil faraj, faman lam yastati' fa' alaihi bisshoumi. fainnahu lahu wijaun."Tapi jika belum mampu, walaupun usianya sudah 24 tahun, 25 tahun, maka solusinya jangan nekat-nekat saja menikah, puasa dulu. Puasa bisa dalam arti fisik puasa betul dan puasa dalam arti jiwa, membatasi diri untuk tidak bergaul dengan lawan jenis agar tidak terjadi hal yang tidak dibenarkan sebelum pernikahan, dan menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dilarang Allah SWT," tutup penjelasan lebih lengkapnya di video berikut ini Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 1735 WIB selama Ramadan di juga video spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini rns/rns
BerandahazaBelajar Inna Haza Larizquna Maalahu Minnafad Artinya Oktober 08, 2021 Belajar inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Ada yang menjadi awak kapal dan penumpang. Bila dapat saja duit. 25032021 Doa murah rezeki. Pelajari jugahaza dan inna haza larizquna maalahu minnafad artinya Inna haza larizquna maalahu minnafad. Arti Innahaza Larizzkuna Maalahu Minnafaad Jumat 29 Januari 2021 Tambah Komentar Edit. Pasti ada sesuatu untuk semua. Semoga Allah Mudahkan Rezeki Untuk Kita Semua Carmelawhiteningsoap Carmelahq Carmela Sabunputih Kulitputih K Peach Moisturizer Princess Peach January 29 2019. 03042019 Inna haza larizquna maalahu ada tugas berat maka ada tugas yang ringan. Masa masukkan duit dalam wallet tuh. Doa Murah Rezeki Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Assalamualaikum Selamat Pagi N Good Morning Malaysia Semoga Hari Ini Lebih Baik Dari Hari2 Sebelumnya Hnjbab Kata Kata Indah Kata Kata Motivasi Doa Itulah Informasi inna haza larizquna maalahu minnafad artinya, , semoga menjadi ladang amal.
Peygamber Efendimiz bir hadis-i şeriflerinde konuştuklarımızdan dolayı hesâba çeklieceğimiz için "Ya hayır söyle ya da sus" buyuruyor... Bir gün Rasûlullah Efendimiz devesinin üzerinde, arkadaşları da O’nun önünde yürüyorlardı. Muâz bin Cebel “–Ey Allâh’ın Rasûlü! Sen’i rahatsız etmeyeceksem, yanına yaklaşmama izin verir misin?” diye sordu. Efendimiz “–Yaklaş, yaklaş!” dedi. Yan yana ilerlemeye başladılar. Hazret-i Muâz “–Canım Sana fedâ olsun, yâ Rasûlâllah! Cenâb-ı Mevlâ’dan niyâzım, bizim emânetimizi Sen’den önce almasıdır. Allah göstermesin, eğer Sen bizden önce vefât edersen, Sen’den sonra hangi ibadetleri yapalım?” diye sordu. Rasûlullah Efendimiz bu soruya cevap vermedi. Bunun üzerine Muâz “–Allah yolunda cihâd mı edelim?” diye sordu. Efendimiz şöyle buyurdu “–Allah yolunda cihâd çok güzel şeydir; ama insanlar için bundan daha hayırlı ameller vardır.” “–Yani oruç tutmak, zekât vermek mi?” “–Oruç tutmak, zekât vermek de güzeldir.” Muâz, bu minvâl üzere insanoğlunun yaptığı bütün iyilikleri sayıp döktü. Rasûl-i Ekrem her defasında “–İnsanlar için bundan daha hayırlısı vardır.” diyordu. Hazret-i Muâz “–Anam, babam Sana kurban olsun yâ Rasûlâllah! İnsanlar için bunlardan daha hayırlı ne olabilir?” diye sordu. Yani hepsini döktüm, saydım dedi. Efendimiz ağzını gösterdi “–Hayır konuşmayacaksan sus.” buyurdu. Muâz “–Yâ Rasûlâllah! Konuştuklarımızdan dolayı hesâba mı çekileceğiz?” diye sordu. Bunun üzerine Rasûlullah Efendimiz, Muâz’ın dizine hafifçe dokundu, şunları söyledi “–Allah hayrını versin Muâz! İnsanları yüzüstü Cehennem’e sürükleyen, dillerinin söylediğinden başka nedir ki? Kim Allâh’a ve âhiret gününe inanıyorsa, ya faydalı söz söylesin veya sussun, zararlı söz söylemesin!..” Hâkim, IV, 319/7774 "YA HAYIR SÖYLE YA DA SUS" HADİSİNİN AÇIKLAMASI "Ebû Hüreyre radıyallahu anh'den rivayet edildiğine göre Nebî sallallahu aleyhi ve sellem şöyle buyurdu "Allah'a ve âhiret gününe inanan, ya hayır söylesin ya da sussun." Buhârî, Edeb 31, 85, Rikak 23 Açıklamalar Nevevî, konu başlığında her ne kadar önce gıybetin haram olduğunu sonra dili koruma gereğini zikretmiş ise de, konuyla ilgili hadisleri sıralarken bunun tam aksi bir uygulama yapmış, önce dilin korunmasına sonra gıybete dair hadislere yer vermiştir. Aslında uygun olan da budur. Çünkü önce genel olarak dilin korunması ve onun önemi anlatıldıktan sonra gıybet ve gıybetin zararlarından bahsetmek daha mâkul, mantıklı ve anlaşılır bir uygulamadır. Allah'a ve âhiret gününe inanan kimselerin engin bir sorumluluk duygusu taşıdığı açıktır. Hepimizin bildiği gibi disiplin, âhiret sorumluluğu ile yakından alâkalıdır. Hesaba, cezâ ve mükâfata inanmış bir insan, hesap günü mahcup olmamak için öncelikle diline sahip olacak ve hayatını daha dikkatli yaşayacaktır. Hadisimizde işte bu temel gerçeğe dikkat çekilerek, dili korumanın, ya hayır söylemek ya da sükût etmek gibi iki yolu olduğu bildirilmektedir. Her mükellef insanın, iyilik ve hayır olduğu açıkca belli olan sözlerin dışındaki tüm sözlerden dilini koruması uygun olur. Hatta yerine göre konuşmanın ve susmanın eşit bir durum arzetmesi halinde, susmak sünnettir. Çünkü Nevevî'nin de işâret ettiği gibi, mübah bir söz bile bazan haram veya mekruh bir durumla neticelenebilir. Halkımızın "Korkulu rüya görmektense uyanık durmak yeğdir" dediği gibi, böyle muhtemel bir tehlikeden uzak kalabilmek için sükût etmek daha akıllıca olur. Şuna da işâret edelim ki, hayır söylemek veya sükut eylemek, imanın aslının değil, olgunluğunun göstergesidir. Hadisimizin ifadesi, ya doğru konuşmak veya susmak konusuna son derece dikkat edilmesini tenbih maksadına yöneliktir. "Allah'a ve âhiret gününe inanan" diye başlayan daha bir çok hadis bulunmaktadırBk. Ali el-Kaarî, Mirkâtu'l-mefâtîh, VIII, 70. Bu, Resûl-i Ekrem Efendimiz'in bir eğitim ve irşad üslûbudur. Bu üslûbun, ehemmiyetine binâen dilin korunması konusunda da kullanıldığını görmekteyiz. Bu hadis 707 numara ile daha önce de geçmiştir. Hadisten Öğrendiklerimiz Peygamber Efendimiz konuların özelliklerine göre üslûb kullanır. Hayır söylemek veya sükut eylemek, müslümanın ağız disiplinin gereği ve iman bakımından olgunluğunun göstergesidir. Konuşmanın veya susmanın hangisi hayırlı ise, onu yapmak gerekir. Eşitlik halinde susmak sünnettir." Kaynak Erkam Yayınları, Riyasizssalihin İslam ve İhsan
28 Februari 2016 Kolom, Ustadz Haidir 25,024 Views Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Point-point pembahasan hadits-hadits bab nikah dalam kitab bulughul maram bagian 1 1- 967 عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 1- 967 Dari Abdullah bin Mas’ud, beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami, “Wahai para pemuda, siapa yang sudah mampu menafkahi biaya rumah tangga, hendaknya dia menikah. Karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa dapat meringankan syahwatnya.” Hadits ini berbicara tentang perintah menikah bagi para pemuda yang sudah mampu menikah. Meskipun redaksi haditsnya bersifat perintah, namun jumhur ulama menghukumi pernikahan sebagai perbuatan sunah, bukan wajib. Kecuali orang yang apabila menunda pernikahannya dia akan terjerumus dalam perbuatan zina. Ketika itu, menikah dihukumi wajib baginya. Makna الباءة asalnya adalah jimak’. Akan tetapi yang dimaksud istitha’ah’ mampu dalam hadits ini adalah cukup bekal untuk pernikahan dan biaya rumahtangga.’ Karena redaksi hadits ini asalnya memang diarahkan kepada para pemuda yang notabene merupakan orang yang sudah mampu berjimak. Dengan bukti bahwa ketika mereka belum mampu menikah belum cukup perbekalan, disarankan bagi mereka untuk berpuasa dengan pertimbangan bahwa puasa dapat mengurangi syahwatnya. Jika yang dimaksud الباءة pada hadits ini adalah jimak’, maka anjuran berpuasa’ bagi orang yang belum menikah karena belum mampu berjimak’ menjadi tidak tepat. Lebih lengkap lagi jika الباءة dalam hadits ini diartikan sebagai mampu berjimak dan memiliki perbekalan cukup berumahtangga’. Karena bisa jadi meskipun jarang ada orang yang secara materi sudah cukup namun dia tidak mampu berjimak. Hal tersebut akan membuatnya tidak dapat memenuhi hak isterinya dan menzaliminya, kecuali jika sang isteri ridha dengan hal itu. Khitab pembicaraan hadits ini diarahkan kepada para pemuda. Karena merekalah golongan yang paling berkepentingan dalam masalah pernikahan, sebab sedang berada dalam tuntutan puncak syahwatnya. Adapun kalau bukan pemuda, namun memiliki alasan yang sama, seperti orang tua misalnya, maka dia tetap masuk dalam makna hadits ini. Hikmah pernikahan yang disebutkan dalam hadits di atas sebagai perkara yang dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan, menunjukkan diperintahkannya seseorang untuk menundukkan pandangan terhadap lawan jenis, sebagaimana dia diperintahkan menjaga kehormatannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala dalam surat An-Nur 30 dan Al-Mukminun 5. Kecukupan materi bukan syarat sah pernikahan. Tapi dia merupakan sarana bagi terwujudnya pernikahan yang harmonis. Karenanya, hadits ini tidak boleh menjadi penghalang para pemuda untuk menikah, jika diperkirakan bahwa dalam batas-batas wajar mereka dapat membiayai nafkah keluarga. Atau dengan kemampuan dan kepandaiannya, diperkirakan dia dapat mencari penghasilan untuk nafkah berkeluarga. Apalagi Allah Ta’ala telah menjanjikan akan memberikan kecukupan bagi orang yang menikah jika mereka adalah orang-orang miskin QS. An-Nur 32. Namun kalau memang benar-benar belum mampu secara finansial, juga tidak harus memaksakan diri, seperti dengan hutang sana hutang sini misalnya. Dalam hal ini orang seperti itu diharap menunggu, sambil menjaga kehormatan dirinya, sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur 33. Atau berpuasa sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Hadits ini memberi isyarat tentang kewajiban memberi nafkah bagi suami terhadap keluarganya. Karena arah pembicaraan hadits ditujukan kepada pemuda laki-laki. Hadits ini menjadi dalil dibolehkannya menyertakan niat lain dalam ibadah, jika niat tersebut juga bernilai ibadah. Sebab Rasulullah shallallahu memerintahkan orang yang belum memiliki bekal cukup untuk berkeluarga agar berpuasa, sementara berpuasa ibadah. Maksudnya adalah bahwa seseorang boleh berpuasa, selain dengan niat ibadah puasa, juga dengan niat agar semakin dapat mengendalikan syahwatnya. Kecuali kalau niat lain yang disertakan dalam ibadah adalah riya. Hal ini jelas tidak boleh dan dapat menggugurkan nilai ibadah itu sendiri. Adapun ibadah dengan niat lain yang mubah, seperti puasa dengan niat kesehatan, dapat dikiaskan dengan hadits ini dapat juga tidak. Wallahua’lam. Hadits ini memberikan pelajaran agar mencari alternatif yang halal atas pemenuhan syahwat yang belum dapat disalurkan secara halal. Belum mampu menikah, jangan sampai menggiring seseorang pada perbuatan yang haram, seperi pergaulan bebas, menonton film, atau melihat gambar-gambar yang merangsang dan lain-lain. Selain berpuasa, manfaatkan waktu-waktu yang ada dalam perkara-perkara positif, baik urusan dunia maupun akhirat. Hadits ini juga menjadi penguat bagi para ulama yang mengharamkan masturbasi, disamping dalil lainnya. Karena jika hal tersebut dibolehkan, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam akan memerintahkannya sebagai alternatif untuk meringankan tuntutan syahwatnya. Disamping perbuatan tersebut menurut catatan medis juga berdampak buruk bagi kesehatan fisik maupun mental. Wallahua’lam. AFS/ Ust. Abdullah Haidir, Lc. Ustadz Abdullah Haidir, Lc. ,lahir dan besar di Depok, menyelesaikan pendidikan sarjana di LIPIA jurusan syari’ah. Sehari-hari beliau menjadi da’i di Kantor Jaliyat Sulay, sebuah lembaga yang memberikan penyuluhan tentang Islam kepada pendatang di Riyadh Arab Saudi. Selain itu aktifitas beliau adalah menjadi penulis buku dan kontributor artikel dakwah, mengisi taklim komunitas WNI, serta juga menjadi penerjemah khutbah Jum’at di Masjid Al Rajhi. Setelah 15 tahun berdidikasi di kota Riyadh, beliau memutuskan untuk kembali ke tanah air. Twitter abdullahhaidir1 FB / Visited times, 2 visits todayBeri Komentar via FB Lihat Juga Tahun Baru = Jatah Usia Kita Semakin Berkurang Oleh Ustadz Fir’adi Nasruddin, Lc » يا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ ، وَأَحْبِبْ مَنْ أَحْبَبْتَ …
hadits ya ma syara syabab